RIAUMANDIRI.ID, MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang dokter, AND (60), terhadap anak di bawah umur. Bahkan pihak kepolisian sudah menaikkan status menjadi penyidikan.
Pihak RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tempat pelaku bekerja, belum bisa menanggapi secara jauh terkait kasus yang menjerat pelaku. Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur RSUD Prof Dr Soekandar, Djalu Naskutub.
“Saya tidak bisa terlalu banyak menanggapi. Beliau aktif iya, PNS iya. Terkait hal-hal lainnya, kami belum konfirmasi ke beliaunya. Jadi saya tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak terkait dengan hal-hal yang di luar RS,” kata Djalu, Sabtu (23/11/2019).
Menurut Djalu, kasus yang menjerat AND tersebut juga tidak terjadi di rumah sakit plat merah milik Pemkab Mojokerto itu. RSUD Prof Dr Soekandar, lanjut Djalu, menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu (dugaan kasus, red) juga tidak menyangkut aktif di RS, tidak menyangkut pelayanan sehingga kami butuh klarifikasi dari beliau. Sampai hari belum bisa mengkonfirmasi terkait dengan beliau. Secara prinsip RS menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu asas hukum kita,” katanya.
RSUD Prof dr Soekandar menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Mojokerto. Pasalnya, selain belum bisa konfirmasi ke yang bersangkutan, pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan sehingga pihaknya tidak bisa berkomentar banyak.
“Kemudian menanggapi suara-suara dari luar, sekali lagi ini menurut kami. Ini kejadian di luar RS, kami sepenuhnya menyerahkan pada proses hukum yang ada. Intinya terkait itu, pegawai iya, PNS iya cuma kami belum bisa memberikan terkait dengan itu karena sampai hari ini belum bisa untuk mengklarifikasi yang bersangkutan,” tegasnya.
Djalu mengatakan, hingga Jumat (22/11/2019), oknum dokter yang bersangkutan masih aktif dan ada jadwal operasi di RSUD Prof Dr Soekandar tempatnya bekerja. Dalam hal tersebut, pihak RSUD menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan.**